Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Irjen Dephan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekjen Dephan.
Koreksi Anda
