Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Irjen Dephan. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekjen Dephan.
Koreksi Anda