Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan memberikan kuasa kepada Karopeg Setjen Dephan, meliputi :
a. penandatangan Keputusan hasil seleksi pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; dan
b. penandatangan Surat Telegram kenaikan pangkat Letkol ke bawah.
Koreksi Anda
