Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan memberikan kuasa kepada Karopeg Setjen Dephan, meliputi : a. penandatangan Keputusan hasil seleksi pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; dan b. penandatangan Surat Telegram kenaikan pangkat Letkol ke bawah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Pasal.id