Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan memberikan kuasa kepada Karopeg Setjen Dephan, meliputi penandatanganan keputusan :
a. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil dengan hormat Golongan II/d ke bawah;
b. penempatan dalam jabatan non eselon;
c. kenaikan pangkat PNS Golongan II/d ke bawah;
d. pemindahan PNS Golongan II/d ke bawah dari Dephan ke Departemen/Instansi lain dan dari Departemen/Instansi lain ke Dephan;
e. peninjauan masa kerja PNS Golongan II/d ke bawah;
f. pemberhentian sementara (Schorsing) PNS Golongan II/d ke bawah; dan
g. pemberian bebas tugas/MPP PNS Golongan II/d ke bawah.
Koreksi Anda
