Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan memberikan kuasa kepada Karopeg Setjen Dephan, meliputi penandatanganan keputusan : a. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil dengan hormat Golongan II/d ke bawah; b. penempatan dalam jabatan non eselon; c. kenaikan pangkat PNS Golongan II/d ke bawah; d. pemindahan PNS Golongan II/d ke bawah dari Dephan ke Departemen/Instansi lain dan dari Departemen/Instansi lain ke Dephan; e. peninjauan masa kerja PNS Golongan II/d ke bawah; f. pemberhentian sementara (Schorsing) PNS Golongan II/d ke bawah; dan g. pemberian bebas tugas/MPP PNS Golongan II/d ke bawah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Pasal.id