Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan mendelegasikan wewenang kepada Kasatker/Subsatker, meliputi :
a. penandatanganan Keputusan hukuman disiplin PNS tingkat sedang dan ringan;
b. penandatanganan surat izin :
1. kawin, cerai dan rujuk personel militer berpangkat Kapten ke bawah;
2. kawin, cerai dan rujuk PNS Golongan III ke bawah;
3. cuti tahunan pejabat eselon II, III, IV dan non eselon di lingkungan kekuasaan masing-masing;
4. cuti karena alasan penting pejabat eselon II, III, IV dan non eselon di lingkungan kekuasaan masing-masing; dan
5. cuti bersalin pejabat eselon II, III, IV dan non eselon di lingkungan kekuasaan masing-masing.
c. penandatanganan surat perintah :
1. Memasuki Persiapan Pensiun (MPP) personel militer berpangkat Pati, Pamen, Pama, Bintara dan Tamtama; dan
2. pemberhentian dengan hormat personel militer berpangkat Perwira, Bintara dan Tamtama.
d. penandatanganan piagam berita acara sumpah jabatan di lingkungan kekuasaan masing-masing.
Koreksi Anda
