Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan mendelegasikan wewenang kepada Kasatker/Subsatker, meliputi : a. penandatanganan Keputusan hukuman disiplin PNS tingkat sedang dan ringan; b. penandatanganan surat izin : 1. kawin, cerai dan rujuk personel militer berpangkat Kapten ke bawah; 2. kawin, cerai dan rujuk PNS Golongan III ke bawah; 3. cuti tahunan pejabat eselon II, III, IV dan non eselon di lingkungan kekuasaan masing-masing; 4. cuti karena alasan penting pejabat eselon II, III, IV dan non eselon di lingkungan kekuasaan masing-masing; dan 5. cuti bersalin pejabat eselon II, III, IV dan non eselon di lingkungan kekuasaan masing-masing. c. penandatanganan surat perintah : 1. Memasuki Persiapan Pensiun (MPP) personel militer berpangkat Pati, Pamen, Pama, Bintara dan Tamtama; dan 2. pemberhentian dengan hormat personel militer berpangkat Perwira, Bintara dan Tamtama. d. penandatanganan piagam berita acara sumpah jabatan di lingkungan kekuasaan masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Pasal.id