Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan mendelegasikan wewenang kepada Kabadiklat Dephan, meliputi penandatangan keputusan :
a. pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV yang dilaksanakan di Badiklat Dephan; dan
b. pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
Koreksi Anda
