Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan mendelegasikan wewenang kepada Kabadiklat Dephan, meliputi penandatangan keputusan : a. pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV yang dilaksanakan di Badiklat Dephan; dan b. pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Pasal.id