Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan mendelegasikan wewenang di lingkungan Dephan kepada Sekjen Dephan, meliputi; a. penandatanganan surat perintah : 1. penempatan jabatan dan kenaikan pangkat militer berpangkat Brigjen/Laksma dan Marsma yang bertugas di lingkungan Dephan; 2. pendidikan luar negeri; 3. pemberhentian dengan tidak hormat personel militer berpangkat Perwira, Bintara dan Tamtama; dan 4. penggantian perubahan nama, gelar dan pindah agama. b. penandatanganan surat izin : 1. kawin, cerai dan rujuk personel militer berpangkat Letkol dan Mayor; dan 2. kawin, cerai dan rujuk PNS pejabat eselon III dan IV. c. penandatanganan kartu tanda anggota pejabat eselon II dan pejabat fungsional setingkat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Pasal.id