Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan mendelegasikan wewenang di lingkungan Dephan kepada Sekjen Dephan, meliputi;
a. penandatanganan surat perintah :
1. penempatan jabatan dan kenaikan pangkat militer berpangkat Brigjen/Laksma dan Marsma yang bertugas di lingkungan Dephan;
2. pendidikan luar negeri;
3. pemberhentian dengan tidak hormat personel militer berpangkat Perwira, Bintara dan Tamtama; dan
4. penggantian perubahan nama, gelar dan pindah agama.
b. penandatanganan surat izin :
1. kawin, cerai dan rujuk personel militer berpangkat Letkol dan Mayor;
dan
2. kawin, cerai dan rujuk PNS pejabat eselon III dan IV.
c. penandatanganan kartu tanda anggota pejabat eselon II dan pejabat fungsional setingkat.
Koreksi Anda
