Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan mendelegasikan wewenang Pengurusan PNS di lingkungan TNI kepada Panglima TNI, meliputi : a. menandatangani keputusan : 1. penempatan dalam jabatan PNS; 2. kenaikan pangkat PNS golongan IV/a ke bawah; 3. peninjauan masa kerja PNS; 4. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan IV; 5. hukuman disiplin PNS tingkat sedang dan ringan; 6. pemberhentian sementara (Schorsing) PNS; 7. pemberian bebas tugas/MPP PNS; dan 8. penggantian perubahan nama. b. menandatangani surat izin : 1. kawin, cerai dan rujuk PNS; 2. cuti tahunan PNS; 3. cuti besar PNS; 4. cuti sakit PNS; 5. cuti PNS karena alasan penting; 6. cuti PNS di luar tanggungan Negara; 7. cuti bersalin PNS; dan 8. cuti PNS ibadah di luar negeri. c. menandatangani Kartu Tanda Anggota (KTA) PNS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Pasal.id