Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan mendelegasikan wewenang Pengurusan PNS di lingkungan TNI kepada Panglima TNI, meliputi :
a. menandatangani keputusan :
1. penempatan dalam jabatan PNS;
2. kenaikan pangkat PNS golongan IV/a ke bawah;
3. peninjauan masa kerja PNS;
4. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan IV;
5. hukuman disiplin PNS tingkat sedang dan ringan;
6. pemberhentian sementara (Schorsing) PNS;
7. pemberian bebas tugas/MPP PNS; dan
8. penggantian perubahan nama.
b. menandatangani surat izin :
1. kawin, cerai dan rujuk PNS;
2. cuti tahunan PNS;
3. cuti besar PNS;
4. cuti sakit PNS;
5. cuti PNS karena alasan penting;
6. cuti PNS di luar tanggungan Negara;
7. cuti bersalin PNS; dan
8. cuti PNS ibadah di luar negeri.
c. menandatangani Kartu Tanda Anggota (KTA) PNS.
Koreksi Anda
