Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Menteri berwenang untuk :
a. menandatangani keputusan :
1. rencana kebutuhan PNS;
2. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
3. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dengan hormat;
4. penempatan dalam jabatan struktural eselon I dan II serta jabatan fungsional setingkat;
5. kenaikan pangkat PNS golongan IV/b;
6. kenaikan pangkat PNS golongan IV/a yang bertugas di lingkungan Dephan;
7. pemberian tanda jasa dan penghargaan;
8. hukuman disiplin PNS tingkat berat;
9. pemberhentian tidak atas permintaan sendiri PNS golongan IV/b ke bawah;
10. pemberhentian karena penyederhanaan organisasi PNS golongan IV/b ke bawah;
11. pemberhentian karena melakukan tindak pidana PNS golongan IV/b ke bawah;
12. pemberhentian sementara (Schorsing) PNS golongan IV/a dan IV/b;
13. pemberhentian karena meninggalkan tugas PNS golongan IV/b ke bawah;
14. pemberhentian karena hal-hal lain PNS golongan IV/b ke bawah;
15. pemberian bebas tugas/MPP PNS golongan IV/a dan golongan IV/b yang bertugas di lingkungan Dephan; dan
16. pemberhentian sementara dari jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat eselon II.
b. menandatangani surat perintah :
1. tim Panitia Pengadaan CPNS tingkat Pusat; dan
2. kenaikan pangkat militer berpangkat Letjen/Laksdya/Marsdya yang bertugas di lingkungan Dephan.
c. menandatangani surat izin :
1. kawin, cerai dan rujuk pejabat eselon I dan eselon II;
2. kawin, cerai dan rujuk PNS golongan IV/d dan IV/e;
3. cuti tahunan pejabat eselon I;
4. cuti besar pejabat eselon I;
5. cuti sakit pejabat eselon I;
6. cuti karena alasan penting pejabat eselon I;
7. cuti PNS di luar tanggungan Negara;
8. cuti bersalin pejabat eselon I; dan
9. cuti ibadah di luar negeri yang bertugas di lingkungan Dephan.
d. menandatangani Kartu Tanda Anggota (KTA) pejabat eselon I dan pejabat fungsional setingkat.
Koreksi Anda
