Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri berwenang untuk : a. menandatangani keputusan : 1. rencana kebutuhan PNS; 2. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil; 3. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dengan hormat; 4. penempatan dalam jabatan struktural eselon I dan II serta jabatan fungsional setingkat; 5. kenaikan pangkat PNS golongan IV/b; 6. kenaikan pangkat PNS golongan IV/a yang bertugas di lingkungan Dephan; 7. pemberian tanda jasa dan penghargaan; 8. hukuman disiplin PNS tingkat berat; 9. pemberhentian tidak atas permintaan sendiri PNS golongan IV/b ke bawah; 10. pemberhentian karena penyederhanaan organisasi PNS golongan IV/b ke bawah; 11. pemberhentian karena melakukan tindak pidana PNS golongan IV/b ke bawah; 12. pemberhentian sementara (Schorsing) PNS golongan IV/a dan IV/b; 13. pemberhentian karena meninggalkan tugas PNS golongan IV/b ke bawah; 14. pemberhentian karena hal-hal lain PNS golongan IV/b ke bawah; 15. pemberian bebas tugas/MPP PNS golongan IV/a dan golongan IV/b yang bertugas di lingkungan Dephan; dan 16. pemberhentian sementara dari jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat eselon II. b. menandatangani surat perintah : 1. tim Panitia Pengadaan CPNS tingkat Pusat; dan 2. kenaikan pangkat militer berpangkat Letjen/Laksdya/Marsdya yang bertugas di lingkungan Dephan. c. menandatangani surat izin : 1. kawin, cerai dan rujuk pejabat eselon I dan eselon II; 2. kawin, cerai dan rujuk PNS golongan IV/d dan IV/e; 3. cuti tahunan pejabat eselon I; 4. cuti besar pejabat eselon I; 5. cuti sakit pejabat eselon I; 6. cuti karena alasan penting pejabat eselon I; 7. cuti PNS di luar tanggungan Negara; 8. cuti bersalin pejabat eselon I; dan 9. cuti ibadah di luar negeri yang bertugas di lingkungan Dephan. d. menandatangani Kartu Tanda Anggota (KTA) pejabat eselon I dan pejabat fungsional setingkat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Pasal.id