Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang diberikan delegasi wewenang menandatangani Keputusan untuk atas nama sendiri, tidak atas nama pejabat yang memberi delegasi wewenang dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat di bawahnya atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Pejabat yang diberi delegasi wewenang dapat memberi kuasa atau mendelegasikan wewenang kepada pejabat kepegawaian di bawahnya atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Pejabat yang diberi kuasa menandatangani Keputusan tidak untuk atas namanya sendiri tetapi atas nama pejabat yang memberi kuasa.
(4) Pejabat yang diberi kuasa, tidak dapat memberi kuasa lagi kepada pejabat lain.
Koreksi Anda
