Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan di lingkungan Departemen Pertahanan.
2. PNS Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan yang bekerja/ditugaskan di lingkungan Departemen Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan Menteri.
3. Administrasi adalah Usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penetapan tujuan dan penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan untuk mencapai tujuan organisasi.
4. Pendelegasian Wewenang adalah Pemberian sebagian wewenang pejabat Pembina kepegawaian kepada pejabat kepegawaian di bawahnya untuk menandatangani sesuatu pengambilan keputusan untuk atas namanya sendiri.
5. Pemberian Kuasa adalah Pemberian sebagian wewenang pejabat pembina kepegawaian kepada pejabat kepegawaian di bawahnya untuk menandatangani sesuatu pengambilan keputusan untuk atas nama pejabat yang memberi kuasa.
6. Formasi PNS yang selanjutnya disebut formasi adalah Jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi di lingkungan Dephan untuk mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
7. Alokasi atau lowongan formasi adalah Penetapan besarnya jumlah rencana kebutuhan CPNS setiap tahun di lingkungan Dephan, Mabes TNI dan Angkatan.
8. Nomor Identitas Pegawai yang selanjutnya disebut NIP adalah Nomor urutan registrasi Pegawai Negeri Sipil.
9. Menteri Pertahanan selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina kepegawaian pusat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
10. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan selanjutnya disebut Sekjen adalah Pejabat yang membantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
11. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Dephan selanjutnya disebut Karopeg adalah Pejabat yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang di bidang Kepegawaian.
12. Kepala Unit Organisasi selanjutnya disebut Ka UO adalah Pejabat tertinggi pada masing-masing unit organisasi Dephan, Mabes TNI, TNI- AD, TNI-AL dan TNI-AU, dalam rangka pembinaan PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
13. Kepala Satuan Kerja/Sub Satuan Karja Departemen Pertahanan selanjutnya disebut Kasatker/Subsatker adalah Pejabat yang diberi tugas dan wewenang menyelenggarakan administrasi ketatausahaan.
Koreksi Anda
