Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pranata Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf aa mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai tingkat kompetensinya meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, hubungan kelembagaan dan hubungan personel dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Pasal.id