Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf z mempunyai tugas menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan seluruh kegiatan perencanaan sesuai tingkat kompetensinya.
Koreksi Anda