Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penterjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf x mempunyai tugas melaksanakan penerjemahan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi perencanaan penerjemahan tulis, penerjemahan tulis, penyunting dan penjelasan penerjemahan tulis, pembacaan ulang hasil penerjemahan tulis, perencanaan penerjemahan lisan, penerjemahan lisan serta peningkatan dan pengendalian kualitas penerjemah dan penerjemahan.
Koreksi Anda
