Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Psikolog Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf q mempunyai tugas memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assesment, interpretasi hasil assesment, intervensi, pembuatan laporan, pemeriksaan psikologi, pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi dan pengabdian masyarakat pelaksanaan penanggulangan problem psikologi klinis pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan di bidang psikologi klinis pada komunitas dan menjadi saksi ahli.
Koreksi Anda
