Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k mempunyai tugas melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat diunit pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit dan poliklinik.
Koreksi Anda
