Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Administrator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditas dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan sesuai tingkat kompetensinya
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Pasal.id