Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengolahan arsip dan pembinaan kearsipan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi ketatalaksanaan kearsipan, pembuatan petunjuk kearsipan, pengolahan kearsipan, penyimpanan arsip, konservasi arsip, layanan kearsipan, pengkajian dan pengembangan kearsipan, pembinaan dan pengawasan kearsipan.
Koreksi Anda