Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Standardisasi Kompetensi Jabatan selanjutnya disebut Subbag Stankomjab dipimpin oleh Kepala Subbagian Standardisasi Kompetensi Jabatan disebut Kasubbag Stankomjab mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan standardisasi kompetensi jabatan di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Pasal.id