Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Analisa Jabatan selanjutnya disebut Subbag Anjab dipimpin oleh Kepala Subbagian Analisa Jabatan disebut Kasubbag Anjab mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan analisa dan evaluasi, standardisasi dan kualifikasi jabatan Kemhan.
Koreksi Anda
