Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Analisa Jabatan selanjutnya disebut Subbag Anjab dipimpin oleh Kepala Subbagian Analisa Jabatan disebut Kasubbag Anjab mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan analisa dan evaluasi, standardisasi dan kualifikasi jabatan Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Pasal.id