Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bag Lem menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan kelembagaan Kemhan; b. penyiapan bahan analisa, standardisasi dan kualifikasi jabatan dalam struktur Kemhan; dan c. penyiapan bahan penataan standardisasi kompetensi jabatan dalam kelembagaan Kemhan.
Koreksi Anda