Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bag Lem menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penataan kelembagaan Kemhan;
b. penyiapan bahan analisa, standardisasi dan kualifikasi jabatan dalam struktur Kemhan; dan
c. penyiapan bahan penataan standardisasi kompetensi jabatan dalam kelembagaan Kemhan.
Koreksi Anda
