Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bag Lakgar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengurusan administrasi pelaksanaan anggaran Kemhan; b. penyiapan bahan pengendalian program kerja dan anggaran Kemhan; dan c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi serta laporan program kerja dan anggaran Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Pasal.id