Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bag Lakgar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengurusan administrasi pelaksanaan anggaran Kemhan;
b. penyiapan bahan pengendalian program kerja dan anggaran Kemhan;
dan
c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi serta laporan program kerja dan anggaran Kemhan.
Koreksi Anda
