Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bag Rengar terdiri atas:
a. Subbagian Sistem dan Metode;
b. Subbagian Perencanaan Kerja; dan
c. Subbagian Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
