Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bag Rengar terdiri atas: a. Subbagian Sistem dan Metode; b. Subbagian Perencanaan Kerja; dan c. Subbagian Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Pasal.id