Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bag Rengar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan sistem dan metode, perumusan kebijakan strategis serta petunjuk perencanaan program dan anggaran Kemhan;
b. penyiapan bahan perencanaan jangka menengah dan jangka pendek Kemhan; dan
c. penyiapan bahan pembahasan perencanaan program dan anggaran Kemhan.
Koreksi Anda
