Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Anggaran selanjutnya disebut Bag Rengar dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan Anggaran disebut Kabag Rengar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan perencanaan program dan anggaran Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Pasal.id