Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ro Ren terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Anggaran;
b. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
c. Bagian Kelembagaan;
d. Bagian Ketatalaksanaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
