Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Ro Ren menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan program dan anggaran, kelembagaan dan ketatalaksanaan Kemhan;
b. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran Kemhan;
c. pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi serta laporan program dan anggaran Kemhan;
d. perumusan penataan kelembagaan, analisis jabatan dan kompetensi jabatan Kemhan;
e. penyiapan penataan ketatalaksanaan dan laporan akuntabilitas kinerja Kemhan;
f. perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro; dan
g. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.
Koreksi Anda
