Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Ro Ren menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan program dan anggaran, kelembagaan dan ketatalaksanaan Kemhan; b. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran Kemhan; c. pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi serta laporan program dan anggaran Kemhan; d. perumusan penataan kelembagaan, analisis jabatan dan kompetensi jabatan Kemhan; e. penyiapan penataan ketatalaksanaan dan laporan akuntabilitas kinerja Kemhan; f. perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro; dan g. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.
Koreksi Anda