Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Setjen Kemhan adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal selanjutnya disebut Sekjen.
Koreksi Anda
