Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kemhan terdiri atas:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Inspektorat Jenderal
3. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
4. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
5. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
6. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
7. Badan Penelitian dan Pengembangan;
8. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
9. Badan Sarana Pertahanan;
10. Badan Instalasi Strategis Nasional;
11. Staf Ahli;
12. Pusat Keuangan;
13. Pusat Data dan Informasi;
14. Pusat Komunikasi Publik;
15. Pusat Rehabilitasi; dan
16. Pelaksana Tugas Pertahanan di daerah.
Koreksi Anda
