Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemhan terdiri atas: 1. Sekretariat Jenderal; 2. Inspektorat Jenderal 3. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; 4. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; 5. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; 6. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; 7. Badan Penelitian dan Pengembangan; 8. Badan Pendidikan dan Pelatihan; 9. Badan Sarana Pertahanan; 10. Badan Instalasi Strategis Nasional; 11. Staf Ahli; 12. Pusat Keuangan; 13. Pusat Data dan Informasi; 14. Pusat Komunikasi Publik; 15. Pusat Rehabilitasi; dan 16. Pelaksana Tugas Pertahanan di daerah.
Koreksi Anda