Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kemhan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemhan;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemhan; dan
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Koreksi Anda
