Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemhan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda