Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksudkan dengan: 1. Kementerian adalah Kementerian Pertahanan sebagai pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan. 2. Pertahanan Militer adalah pertahanan yang bertumpu pada Tentara Nasional INDONESIA sebagai komponen utama pertahanan negara. 3. Pertahanan Nir Militer adalah peran serta rakyat dan segenap sumber daya nasional dalam pertahanan negara, baik sebagai komponen cadangan dan komponen pendukung yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer maupun sebagai fungsi pertahanan sipil dalam menghadapi ancaman Nir Militer. 4. Doktrin Pertahanan adalah suatu ajaran tentang prinsip-prinsip fundamental pertahanan negara yang diyakini keberadaannya, digali dari nilai-nilai perjuangan bangsa dan pengalaman masa lalu untuk dijadikan pelajaran dalam mengembangkan konsep pertahanan sesuai tuntutan tugas pertahanan dalam dinamika perubahan serta dikemas dalam bingkai kepentingan nasional. 5. Pegawai Kementerian Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan. 6. PNS Kementerian Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang pengangkatannya, pemindahan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian. 7. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam susunan organisasi. 8. Jabatan Struktural adalah jabatan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Pasal.id