Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Litbanghan dilaksanakan untuk:
a. menilai pelaksanaan suatu program kegiatan Litbanghan yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku;
b. monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan Litbanghan selanjutnya; dan
c. bahan rekomendasi untuk perbaikan atau pengembangan pelaksanaan program dan kegiatan Litbanghan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dirjen Renhan Kemhan.
Koreksi Anda
