Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Litbanghan dilaksanakan untuk: a. menilai pelaksanaan suatu program kegiatan Litbanghan yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku; b. monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan Litbanghan selanjutnya; dan c. bahan rekomendasi untuk perbaikan atau pengembangan pelaksanaan program dan kegiatan Litbanghan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dirjen Renhan Kemhan.
Koreksi Anda