Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil Litbanghan dapat dipublikasikan melalui media dengan tetap memperhatikan kepentingan pelindungan Hak Kekayaan Intelektual dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Pasal.id