Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Hasil Litbanghan dapat dipublikasikan melalui media dengan tetap memperhatikan kepentingan pelindungan Hak Kekayaan Intelektual dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
