Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan hasil Litbanghan untuk mewujudkan hasil dan daya guna Litbanghan guna mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan. (2) Pemanfaatan hasil Litbanghan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. hasil Litbanghan materiil dalam bentuk Prototipe setelah mendapat sertifikasi; dan b. hasil Litbanghan non material dalam bentuk rekomendasi yang dimanfaatkan sebagai bahan perumusan kebijakan di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) Hasil Litbanghan oleh fungsional Peneliti dapat dimanfaatkan sebagai bahan pengumpulan angka kredit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Pasal.id