Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyerasian Litbanghan untuk menyelaraskan secara menyeluruh terhadap program, kegiatan dan anggaran Litbanghan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Penyerasian sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh:
a. U.O Kemhan dalam hal ini Dirjen Renhan Kemhan;
b. U.O Mabes TNI dalam hal ini Asrenum Panglima TNI; dan
c. U.O Angkatan dalam hal ini Asrena Kepala Staf Angkatan.
(3) Pelaksanaan penyerasian secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai dari tingkat Angkatan sampai dengan tingkat Kemhan.
Koreksi Anda
