Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rakor dilaksanakan untuk menyampaikan evaluasi, kebijakan dan rencana kegiatan Litbanghan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Pelaksanaan Rakor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun oleh:
a. U.O Kemhan dalam hal ini Dirjen Renhan Kemhan;
b. U.O Mabes TNI dalam hal ini Asrenum Panglima TNI; dan
c. U.O Angkatan dalam hal ini Asrena Kepala Staf Angkatan.
Koreksi Anda
