Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peneliti dalam pelaksanaan Litbanghan adalah pegawai negeri di lingkungan Kemhan dan TNI yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan karier Peneliti dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Satker pengguna.
(3) Resiko dan bahaya yang ditimbulkan terhadap Peneliti dalam melaksanakan kegiatan Litbanghan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
