Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peneliti dalam pelaksanaan Litbanghan adalah pegawai negeri di lingkungan Kemhan dan TNI yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan karier Peneliti dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Satker pengguna. (3) Resiko dan bahaya yang ditimbulkan terhadap Peneliti dalam melaksanakan kegiatan Litbanghan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda