Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat dilaksanakan baik dalam maupun luar negeri.
(2) Kerjasama agar mempertimbangkan faktor Hak Kekayaan Intelektual dan Keamanan serta kepentingan nasional.
(3) Ruang Lingkup Kerjasama meliputi:
a. Penelitian, Pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dan kelembagaan;
c. pertukaran ilmu pengetahuan dan teknologi, tenaga ahli dan sarana prasarana Penelitian;
d. perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan hasil Litbanghan;
e. diseminasi dan publikasi; dan
f. pertemuan ilmiah, seminar dan lokakarya bersama.
(4) Ketentuan Kerjasama Litbanghan antara pelaksana dengan Mitra Litbanghan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
