Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan penyelenggaraan Litbanghan meliputi: a. Kemhan: 1. Renhan Kemhan dengan kewenangan meliputi: a) menyiapkan bahan perumusan kebijakan Litbanghan yang terintegrasi; b) melaksanakan evaluasi dan standardisasi teknis dalam penyerasian kegiatan serta pemanfaatan hasil Litbanghan; c) menyiapkan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur kegiatan Litbanghan yang terintegrasi; d) melaksanakan analisis dan evaluasi kebijakan kegiatan dan pemanfaatan hasil Litbanghan yang terintegrasi; dan e) melaksanakan bimbingan, supervisi teknis dan perizinan kegiatan Litbanghan. 2. Balitbang Kemhan dengan kewenangan meliputi: a) melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standardisasi teknis di bidang penyerasian program serta pemanfaatan hasil Litbanghan; b) melaksanakan kegiatan Litbanghan bidang strategi pertahanan, sumber daya pertahanan, ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan, serta alat peralatan pertahanan; c) melaksanakan kerjasama dengan Mitra Litbanghan dalam dan luar negeri; dan d) melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap rencana program dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan Litbanghan. b. Mabes TNI dengan kewenangan meliputi: 1. MENETAPKAN kebijakan umum Litbang dalam rangka pembinaan kekuatan yang dilaksanakan oleh masing-masing Angkatan; 2. MENETAPKAN kebijakan khusus Litbang lintas Matra dan Opsgab dalam penggunaan kekuatan yang dilaksanakan oleh masing- masing angkatan dan Balakpus TNI; 3. mengkoordinasikan rencana program dan kegiatan Litbang di lingkungan TNI; 4. memberikan asistensi teknik terhadap pelaksanaan kegiatan Litbang di lingkungan TNI; 5. menyelenggarakan kerjasama Litbang Lintas Matra dengan Lembaga Litbang di luar TNI; dan 6. melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap rencana program dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan dan hasil Litbang di lingkungan TNI. c. Mabes Angkatan dengan kewenangan meliputi: 1. MENETAPKAN kebijakan strategis pelaksanaan Litbang beserta petunjuknya; 2. MENETAPKAN kebijakan khusus dan program kegiatan Litbang yang dilaksanakan oleh Lembaga Litbang Angkatan; 3. menyelenggarakan rencana program kegiatan Litbang di Angkatan; 4. memberikan asistensi teknik terhadap pelaksanaan kegiatan Litbang; 5. menyelenggarakan kerjasama Litbang khas Matra dengan sesama Institusi Litbang maupun dengan Lembaga Litbang di luar TNI; dan 6. melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap rencana, program dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan dan hasil Litbang di lingkungan Angkatan.
Koreksi Anda