Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan penyelenggaraan Litbanghan meliputi:
a. Kemhan:
1. Renhan Kemhan dengan kewenangan meliputi:
a) menyiapkan bahan perumusan kebijakan Litbanghan yang terintegrasi;
b) melaksanakan evaluasi dan standardisasi teknis dalam penyerasian kegiatan serta pemanfaatan hasil Litbanghan;
c) menyiapkan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur kegiatan Litbanghan yang terintegrasi;
d) melaksanakan analisis dan evaluasi kebijakan kegiatan dan pemanfaatan hasil Litbanghan yang terintegrasi; dan e) melaksanakan bimbingan, supervisi teknis dan perizinan kegiatan Litbanghan.
2. Balitbang Kemhan dengan kewenangan meliputi:
a) melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standardisasi teknis di bidang penyerasian program serta pemanfaatan hasil Litbanghan;
b) melaksanakan kegiatan Litbanghan bidang strategi pertahanan, sumber daya pertahanan, ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan, serta alat peralatan pertahanan;
c) melaksanakan kerjasama dengan Mitra Litbanghan dalam dan luar negeri; dan d) melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap rencana program dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan Litbanghan.
b. Mabes TNI dengan kewenangan meliputi:
1. MENETAPKAN kebijakan umum Litbang dalam rangka pembinaan kekuatan yang dilaksanakan oleh masing-masing Angkatan;
2. MENETAPKAN kebijakan khusus Litbang lintas Matra dan Opsgab dalam penggunaan kekuatan yang dilaksanakan oleh masing- masing angkatan dan Balakpus TNI;
3. mengkoordinasikan rencana program dan kegiatan Litbang di lingkungan TNI;
4. memberikan asistensi teknik terhadap pelaksanaan kegiatan Litbang di lingkungan TNI;
5. menyelenggarakan kerjasama Litbang Lintas Matra dengan Lembaga Litbang di luar TNI; dan
6. melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap rencana program dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan dan hasil Litbang di lingkungan TNI.
c. Mabes Angkatan dengan kewenangan meliputi:
1. MENETAPKAN kebijakan strategis pelaksanaan Litbang beserta petunjuknya;
2. MENETAPKAN kebijakan khusus dan program kegiatan Litbang yang dilaksanakan oleh Lembaga Litbang Angkatan;
3. menyelenggarakan rencana program kegiatan Litbang di Angkatan;
4. memberikan asistensi teknik terhadap pelaksanaan kegiatan Litbang;
5. menyelenggarakan kerjasama Litbang khas Matra dengan sesama Institusi Litbang maupun dengan Lembaga Litbang di luar TNI; dan
6. melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap rencana, program dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan dan hasil Litbang di lingkungan Angkatan.
Koreksi Anda
