Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Litbanghan dilaksanakan oleh U.O.
(2) Pelaksanaan Litbanghan sebagaimana pada ayat (1) dapat melalui kerjasama dengan Mitra Litbanghan.
Koreksi Anda
