Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan kegiatan Litbanghan dapat dibentuk Tim antara lain:
a. Narasumber;
b. Peneliti Utama;
c. Peneliti Madya;
d. Peneliti Muda;
e. Peneliti Pertama;
f. Pembantu Peneliti;
g. Koordinator Peneliti;
h. Sekretaris Peneliti;
i. Pengolah Data;
j. Petugas Survey; dan
k. Pembantu Lapangan.
Koreksi Anda
