Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Litbanghan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan;
b. pengendalian dan pengawasan; dan
(2) Perencanaan Litbanghan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum pertahanan negara, Grand Strategi, Tupoksi dan isu aktual serta sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara;
(3) Pengendalian dan Pengawasan Litbanghan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan:
a. untuk tercapainya tujuan dan sasaran guna mencegah terjadinya penyimpangan;
b. untuk menilai hasil yang dicapai secara objektif; dan
c. menghasilkan data/informasi yang mengarah pada tindakan korektif.
Koreksi Anda
