Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Litbanghan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. perencanaan; b. pengendalian dan pengawasan; dan (2) Perencanaan Litbanghan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum pertahanan negara, Grand Strategi, Tupoksi dan isu aktual serta sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara; (3) Pengendalian dan Pengawasan Litbanghan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan: a. untuk tercapainya tujuan dan sasaran guna mencegah terjadinya penyimpangan; b. untuk menilai hasil yang dicapai secara objektif; dan c. menghasilkan data/informasi yang mengarah pada tindakan korektif.
Koreksi Anda