Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Litbanghan dilaksanakan melalui pembinaan dan penggunaan Litbanghan di lingkungan Kemhan dan TNI agar diperoleh hasil Litbanghan yang berhasil guna dan berdaya guna.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Pasal.id