Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Litbanghan dilaksanakan melalui pembinaan dan penggunaan Litbanghan di lingkungan Kemhan dan TNI agar diperoleh hasil Litbanghan yang berhasil guna dan berdaya guna.
Koreksi Anda
