Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode yang digunakan dapat berupa pengumpulan data (kuantitatif dan/atau kualitatif) yang dilaksanakan melalui kegiatan wawancara, survey, quissioner maupun sampling, studi kassus, eksprimen, ujicoba, validasi, kalibrasi, pendidikan dan latihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Pasal.id