Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Metode yang digunakan dapat berupa pengumpulan data (kuantitatif dan/atau kualitatif) yang dilaksanakan melalui kegiatan wawancara, survey, quissioner maupun sampling, studi kassus, eksprimen, ujicoba, validasi, kalibrasi, pendidikan dan latihan.
Koreksi Anda
