Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek dari Litbanghan terdiri atas: a. materiil; dan b. non materiil. (2) Litbanghan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup kegiatan: a. rancang bangun/desain, model dan Mock-up alat peralatan pertahanan matra darat, matra laut dan matra udara; dan b. pembuatan Prototipe dan rekayasa alat peralatan pertahanan matra darat, matra laut dan matra udara. (3) Litbanghan non materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup kegiatan: a. melaksanakan Penelitian di bidang Strategi Pertahanan meliputi lingkungan strategis, doktrin, sistem dan metode serta wilayah Negara; b. melaksanakan Penelitian di bidang sumber daya pertahanan meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana pertahanan; dan c. melaksanakan Penelitian di bidang insani, organisasi serta sistem dan metode di lingkungan TNI dan Angkatan. Metode
Koreksi Anda