Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Objek dari Litbanghan terdiri atas:
a. materiil; dan
b. non materiil.
(2) Litbanghan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup kegiatan:
a. rancang bangun/desain, model dan Mock-up alat peralatan pertahanan matra darat, matra laut dan matra udara; dan
b. pembuatan Prototipe dan rekayasa alat peralatan pertahanan matra darat, matra laut dan matra udara.
(3) Litbanghan non materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup kegiatan:
a. melaksanakan Penelitian di bidang Strategi Pertahanan meliputi lingkungan strategis, doktrin, sistem dan metode serta wilayah Negara;
b. melaksanakan Penelitian di bidang sumber daya pertahanan meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana pertahanan; dan
c. melaksanakan Penelitian di bidang insani, organisasi serta sistem dan metode di lingkungan TNI dan Angkatan.
Metode
Koreksi Anda
