Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Litbanghan mempunyai sasaran sebagai berikut: a. untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Litbanghan, agar diperoleh arah yang jelas di dalam penyelenggaraan pembinaan Litbanghan; dan b. untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, hasil guna dan daya guna dalam penggunaan Litbanghan yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang didukung kemampuan Industri Pertahanan nasional dalam rangka kemandirian Alutsista Objek
Koreksi Anda