Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Litbanghan: a. tercapainya hasil kegiatan Litbanghan sesuai kebutuhan yang memenuhi persyaratan; b. terselenggaranya administrasi Litbanghan yang tertib, dan benar sesuai ketentuan yang berlaku; c. terwujudnya kesiapan materiil dan non materiil Kemhan dan TNI yang didukung dengan teknologi tepat guna dan kemampuan Industri Pertahanan; d. terwujudnya hasil dan dampak yang dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan guna mendukung kesiapan materiil dan non materiil dalam pertahanan negara; dan e. terwujudnya sistem penyelenggaraan Litbanghan yang terintegrasi antar U.O di lingkungan Kemhan dan TNI. Sasaran
Koreksi Anda