Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tujuan Litbanghan:
a. tercapainya hasil kegiatan Litbanghan sesuai kebutuhan yang memenuhi persyaratan;
b. terselenggaranya administrasi Litbanghan yang tertib, dan benar sesuai ketentuan yang berlaku;
c. terwujudnya kesiapan materiil dan non materiil Kemhan dan TNI yang didukung dengan teknologi tepat guna dan kemampuan Industri Pertahanan;
d. terwujudnya hasil dan dampak yang dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan guna mendukung kesiapan materiil dan non materiil dalam pertahanan negara; dan
e. terwujudnya sistem penyelenggaraan Litbanghan yang terintegrasi antar U.O di lingkungan Kemhan dan TNI.
Sasaran
Koreksi Anda
