Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Fungsi Litbanghan:
a. melaksanakan kegiatan dan tindakan yang terencana serta berlanjut meliputi Penelitian, survei, pengumpulan dan pengolahan data, pembuatan Prototipe, uji coba dan evaluasi; dan
b. sebagai subsistem dari sistem jaringan informasi Litbanghan dalam hal membina, mengembangkan dan menyebarluaskan informasi Litbang yang dilaksanakan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
