Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi Litbanghan: a. melaksanakan kegiatan dan tindakan yang terencana serta berlanjut meliputi Penelitian, survei, pengumpulan dan pengolahan data, pembuatan Prototipe, uji coba dan evaluasi; dan b. sebagai subsistem dari sistem jaringan informasi Litbanghan dalam hal membina, mengembangkan dan menyebarluaskan informasi Litbang yang dilaksanakan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda