Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Hakikat Litbanghan:
a. menelusuri dan menemukan potensi masalah, kelemahan dan kekurangan dalam rangka perbaikan, peningkatan dan pengembangan;
b. mengadakan evaluasi, meningkatkan sistem dan metode di lingkungan Kemhan dan TNI agar mampu menghadapi tantangan atau perubahan lingkungan strategis, masa kini dan yang akan datang;
c. merekayasa suatu sistem dan metode untuk mendapatkan inovasi yang menghasilkan suatu Alutsista baru untuk kemandirian pertahanan;
d. mengungkapkan suatu pengaruh terhadap lingkungan fisik dan sosial kemasyarakatan untuk menemukan masalah yang berkaitan dengan pertahanan dan solusinya; dan
e. menyesuaikan terhadap perubahan situasi dan kondisi yang terjadi atau yang diprediksi akan terjadi secara terus-menerus.
Koreksi Anda
