Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Litbanghan dilaksanakan dengan prinsip:
a. selaras dengan kebijakan pertahanan negara;
b. mendayagunakan potensi menjadi nilai tambah dan dapat mengatasi permasalahan yang terjadi menjadi lebih baik;
c. mengarah dan mempercepat kemandirian produksi Alutsista pertahanan negara;
d. dilaksanakan secara terpadu;
e. melibatkan unsur yang terkait di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan kegiatan Litbanghan yang dilaksanakan;
f. memanfaatkan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia, di dalam maupun di luar lingkungan Kemhan untuk mendukung kegiatan Litbanghan; dan
g. pelaksanaan Litbanghan dapat melibatkan Mitra Litbanghan.
Koreksi Anda
