Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Litbanghan dilaksanakan dengan prinsip: a. selaras dengan kebijakan pertahanan negara; b. mendayagunakan potensi menjadi nilai tambah dan dapat mengatasi permasalahan yang terjadi menjadi lebih baik; c. mengarah dan mempercepat kemandirian produksi Alutsista pertahanan negara; d. dilaksanakan secara terpadu; e. melibatkan unsur yang terkait di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan kegiatan Litbanghan yang dilaksanakan; f. memanfaatkan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia, di dalam maupun di luar lingkungan Kemhan untuk mendukung kegiatan Litbanghan; dan g. pelaksanaan Litbanghan dapat melibatkan Mitra Litbanghan.
Koreksi Anda